Ruang Lingkup Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Puskesmas, menyebutkan bahwa :
PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventrif di wilayah kerjanya. Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas meliputi :
1. Paradigma Sehat
2. Pertanggungjawaban Wilayah
3. Kemandirian Masyarakat
4. Ketersediaan Akses Pelayanan Kesehatan
5. Teknologi Tepat Guna
6. Keterpaduan dan Kesinambungan
TUGAS PUSKESMAS
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan, Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga Pendekatan keluarga merupakan salah satu cara Puskesmas mengintegrasikan program untuk meningfkatkan jangkauan sasaran dan mendekatkan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
FUNGSI PUSKESMAS
Puskesmas memiliki fungsi :
a. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat ( UKM ) tingkat pertama di wilayah kerjanya
b. penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan ( UKP ) tingkat pertama di wilayah kerjanya