TUGAS

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  • Mengonsolidasikan proses penyimpanan,
  • pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan
  • Informasi Publik;
  • Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  • Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

WEWENANG

  • meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  • meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  • menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.


Selamat datang di Website Resmi Uptd Puskesmas Segiri
JADWAL PELAYANAN IMUNISASI BAYI DAN BALITA SETIAP HARI SELASA DAN KAMIS
KEGIATAN SENAM PROLANIS DILAKSANAKAN SETIAP HARI SABTU PAGI DI HALAMAN PUSKESMAS SEGIRI
DIBUKA PELAYANAN VAKSIN ANTI RABIES SETIAP HARI SENIN SAMPAI SABTU DENGAN MENYESUAIKAN KETERSEDIAAN STOK VAKSIN